Powered By Blogger

Senin, 23 Mei 2011

KWN-Negara

NEGARA

Pengertian Negara
• Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dgn melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam undang undang
• Negara juga merupakan suatu organisasi yang di dalamnya ada rakyat , memiliki wilayah yang permanent, pemerintah yang berdaulat serta mendapat pengakuan dari negara lain
• Negara memiliki 4 syarat :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain

Fungsi Negara
• Di Prancis, pernah dikenalkan 5 fungsi : diplomatik, pertahanan, hukum, keuangan, dan keamanan
• Fungsi negara = tugas dr organisasi negara
• Tugas umum negara ada 2 :
• Tugas Esensial = tugas utk mempertahankan negara sbg organisasi politik yg berdaulat
• Tugas Fakultatif = Tugas yg diselengarakan negara utk meningkatkan kesejahteraan rakyat

Teori Fungsi Negara
• Teori Individualisme = Negara hanya menjalankan fungsi sbg pemelihara keamanan dan ketertiban seseorang
• Teori Sosialisme = teori yg menghendaki adanya campur tangan pemerintah dlm berbagai aspek kehidupan
• Teori Komunisme = bagian dari sosialisme = negara tanpa kelas sosial, sama rata
• Teori Anarkisme = kebalikan dari komunisme = mewujudkan masyarakat yg bebas tanpa paksaan pemerintah

Fungsi Negara Indonesia
• Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Unsur – unsur Negara
• Menurut Oppenheim-Lauterpacth , unsur-unsur negara adalah : terdapatnya rakyat, adanya daerah / wilayah, serta pemerintah yg berdaulat (unsur pokok / syarat mutlak) disebut unsur konstitutif / pembentuk
• Unsur lain : pengakuan dari negara lain , disebut unsur deklaratif
Rakyat
• Adalah kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah Indonesia
• Terbagi menjadi :
• Penduduk = mereka yg menetap dan berdomilisi dlm suatu Negara
• Bukan penduduk = mereka yg berada di suatu negara untuk sementara waktu
• Penduduk dibagi lagi menjadi :
• Warga Negara = mereka yg berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara
• Bukan warga negara = mereka yg tinggal dalam suatu negara tapi bukan anggota negara tsb

Wilayah / unsur daerah
• Adalah kesatuan ruangan yg terdiri dari daratan, lautan, ruang udara di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial.
• Wilayah daratan = bagian daratan tmpt bermukiman penduduk / tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan.
• Wilayah lautan meliputi : laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua)
• Laut teritorial = 12 mil dari garis pantai
• Zona tambahan = 24 mil dari garis pantai / 12 mil dari laut teritorial
• Zona Ekonomi Eksklusif = 200 mil dari dari garis pantai
• Landasan Kontinen = Wilayah lautan suatu negara yg letaknya di laut teritorial batasnya lebih dari 200 mil ke dasar laut beserta lahan di bawahnya.
• Wilayah udara = wilayah yg berada di atas wilayah daratan dan lautan negara tsb
• Wilayah ekstrateritorial = wil yg menurut hukum internasional diakui sbg wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tsb letaknya di negara lain . Cont : wil kantor kedutaan besar di negara lain


Pemerintah yang berdaulat
• Pemerintah dalam arti sempit : badan eksekutif yg terdiri atas presiden yg dibantu oleh para menteri
• Pemerintah dalam arti luas : gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yg meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
• Kedaulatan : kekuasaan tertinggi utk menentukan hukum dlm suatu negara yg memiliki sifat2 pokok , yaitu asli (tdk berasal dr kekuasaan lain), permanent (tetap), tunggal (tdk dpt dibagi2) , dan tdk terbatas (tdk dibatasi)
• Kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar
• Kedaulatan ke dalam : kekuasaan itu diakui dan dipatuhi rakyat
• Kedaulatan ke luar : kemampuan dan hak negara utk mengadakan hub2 diplomatik, perjanjian antar negara

Pengakuan dari negara lain
• Dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan secara de jure
• Pengakuan secara de facto = pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yg telah memiliki unsur konstitutif yg dpt mengadakan hub dgn negara lain yg mengakuinya secara hukum
• Pengakuan secara de jure = Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dgn segala akibatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar